Kasus Siswi SMA Dijual Kakak Kelas ke WNA Nigeria di Bogor, Polisi: Korban Menolak Diperiksa

Sabtu 22 Jul 2023, 06:56 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro soal kasus siswi SMA diduga dijual kakak kelas ke WNA Nigeria. Foto: Ist.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro soal kasus siswi SMA diduga dijual kakak kelas ke WNA Nigeria. Foto: Ist.

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dugaan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang menimpa seorang pelajar SMA dan diduga dijual oleh kakak kelasnya kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) dijelaskan polisi.

Menurut Polisi, korban menolak diperiksa. Setelah ramai unggahan video seorang pria yang menyebut anaknya menjadi korban TPPO dan kesulitan dalam membuat laporan, Polres Bogor membantah pihaknya mempersulit pelaporan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya membantah jika menolak laporan orangtua terkait pelaporan di bawah umur yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan warga negara asing (WNA). 

Polisi justru mempertanyakan sikap korban NZ (17 tahun) dan orangtuanya (YW) yang menolak dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu 22 Juli 2023.

Rio menuturkan, kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

Setelah berjalan satu bulan, kata Rio, kasus ini baru dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR, tanggal 14 Juli 2023, dengan pelapor atas nama YW dengan terlapor NI, yang tak lain adalah teman korban sendiri.

"Namun saat akan diperiksa penyidik, korban dan orang tuanya menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi Kamis (17/3/2023) bersama kuasa hukumnya," terangnya. 

Setelah berjalan melebihi batas waktu yang telah dijanjikan orang tua korban pada polisi, YW dan NZ tak menepati janjinya. 

"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin (24/7/2023)," tutur Rio.

Namun, belum tiba waktu pemeriksaan yang ditentukan korban pada Senin (24/7), pelapor malah membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor. 

News Update