Diketahui, peristiwa itu terjadi Ketika pelaku saat itu memesan taksi online yang dikemudikan SP, di titik penjemputan Kranji Kota Bekasi menuju rumahnya di Kampung Cilangkara Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Belum sampai rumah, pelaku langsung menusuk korban dengan pisau, Korban pun tewas dengan luka tusuk dibagian ketiak, perut hingga dada.
Kepolisian Polres Metro Bekasi dan Jatanras Polda Metro Jaya kemudian menangkap AS di rumahnya di Serang Baru Bekasi, Rabu (19/7/2023) pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).