Tak hanya itu, Aipda M juga mendapat imbalan yang cukup besar atas pengiriman korban dari Indonesia ke Kamboja.
"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," jelas Kombes Pol Hengki.
Lebih jauh, dalam Kasus ini sebanyak 13 tersangka ditangkap. Sementara korban diketahui sebanyak 122 orang.
"Total ada 12 tersangka yang diamankan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/7).
Selanjutnya, satu tersangka adalah anggota sindikat dari Kamboja yang bertindak sebagai perantara antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan.
Terakhir, ada satu tersangka lagi yang merupakan oknum petugas Imigrasi. (Pandi)