Awas Peredaran Upal di Tahun Politik

Jumat 21 Jul 2023, 06:20 WIB
Barang bukti uang palsu. (ist)

Barang bukti uang palsu. (ist)

Untuk mencegah terulang kembali peredaran uang palsu tersebut, hukuman maksimal perlu diterapkan kepada pelaku karena akibat perbuatannya meruntuhkan Sebagian sendi-sendi ekonomi bangsa.

Selain itu, bagi pedagang kecil termasuk di daerah-daerah, ingat pesan dari pemerintah dan Bank Indonesia (BI) saat menerima uang pembayaran dari konsumen, misalnya untuk nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Kedua mata uang itu paling banyak dipalsukan. (**)

Berita Terkait

News Update