Untuk mencegah terulang kembali peredaran uang palsu tersebut, hukuman maksimal perlu diterapkan kepada pelaku karena akibat perbuatannya meruntuhkan Sebagian sendi-sendi ekonomi bangsa.
Selain itu, bagi pedagang kecil termasuk di daerah-daerah, ingat pesan dari pemerintah dan Bank Indonesia (BI) saat menerima uang pembayaran dari konsumen, misalnya untuk nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Kedua mata uang itu paling banyak dipalsukan. (**)