Sakit Hati Dinasehati, Motif Tukang Tape Tikam Driver Taksi Online di Bekasi

Kamis 20 Jul 2023, 14:59 WIB
Foto: Tersangka yang diamankan berinisial AS (27) penusukan driver taksi online di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Foto: Tersangka yang diamankan berinisial AS (27) penusukan driver taksi online di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi meringkus tersangka penusukan driver taksi online di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belakangan pelaku tega menikam lantaran sakit hati terhadap korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial AS, berusia 27 tahun.

"Untuk motif setelah kami dalami, pelaku merasa tersinggung setelah berbincang-bincang dengan korban. dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," ujar Kombes Twedi, Kamis (20/7/2023) siang.

Sakit hati yang dirasakan AS, saat korban memberikan pemahaman tentang kehidupan serta pekerjaan. "Terkait dengan bagaimana hidup, bagaimana cari kerja kemudian dia tersinggung dan merasa direndahkan," imbuhnya.

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai tukang tape keliling. Peristiwa ini terjadi, ketika pelaku memesan taksi online yang dikemudikan SP (53) dari wilayah di Kranji Kota Bekasi untuk menuju ke kerumahnya di wilayah Kampung Cilangkara, Serang Baru Kabupaten Bekasi. Pelaku memesan taksi online yang dikemudikan korban pada Senin (17/7/2023), sekira pukul 22.30 WIB.

Setelah tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku langsung menikam korban dengan pisau yang ia bawa. Twedi menyebut, ada tiga luka tusuk disejumlah tubuhnya.

"Berdasarkan hasil otopsi ada di ketiak kanan 1, kemudian di perut berbatasan dengan dada ada titik. Hasil otopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," ujar Twedi.

Setelah mendapatkan laporan kejadian, polisi langsung mengejar pelaku. Dua hari kemudian, pada Rabu (19/7/2023) pukul 01.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Cilangkara, Serang Baru Bekasi.

Terhadap tersangka, AS dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 340 KUHP juncto 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan)

Berita Terkait
News Update