Wow! 15 Triliun Uang Palsu Diamankan Polres Pandeglang dari 5 Pengedar

Rabu 19 Jul 2023, 10:35 WIB
Para pelaku pengedar Upal saat diamankan Polres Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).

Para pelaku pengedar Upal saat diamankan Polres Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).

AKP Shilton menyebut, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliyar Rupiah.

"Atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 15 Miliyar Rupiah," tegasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update