AKP Shilton menyebut, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliyar Rupiah.
"Atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 15 Miliyar Rupiah," tegasnya. (Samsul Fatoni).