"Pasal yang dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP. Pasal 36 ayat (2) ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar dan Pasal 36 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama Rp15 miliar," katanya. (haryono)
Satreskrim Polres Pandeglang Bongkar Sindikat Peredaran Mata Uang Asing Palsu Senilai Belasan Triliun Rupiah
Rabu 19 Jul 2023, 09:49 WIB

Petugas saat mengamankan barang bukti upal dari rumah salah seorang tersangka. (ist)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Nasional
Bacaan Teks Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 Asli, Ini Makna di Setiap Poinnya
28 Okt 2025, 06:54 WIB
TEKNO
Edit Foto Twibbon Sumpah Pemuda 2025 Pakai Prompt Gemini AI Terbaru Ini, Cowok Langsung Tampil Keren!
28 Okt 2025, 06:46 WIB
TEKNO
Nomor WhatsApp Kamu Terpilih Menang Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu, Cek Caranya
28 Okt 2025, 06:40 WIB
TEKNO
Punya Budget Rp4-5 Jutaan? Ini Rekomendasi HP Xiaomi yang Layak Dibeli Tahun 2025
27 Okt 2025, 23:00 WIB
TEKNO
Pilihan iPhone Second Tahun 2025 dengan Harga Terjangkau, Performa Tetap Gahar
27 Okt 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Jakarta Harap Pemprov Lebih Rutin Periksa Pohon Rawan Tumbang di Musim Hujan
27 Okt 2025, 21:54 WIB
OTOMOTIF
BYD Atto 8 Resmi Debut Global, SUV Listrik dan Hybrid dengan Jarak Tempuh 1.000 Kilometer
27 Okt 2025, 21:37 WIB
JAKARTA RAYA
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kalimalang Cikarang Barat
27 Okt 2025, 21:33 WIB
TEKNO
Bocoran Terbaru iPhone 18: Apple Amankan 13 Juta Chip DRAM dari Samsung
27 Okt 2025, 21:30 WIB
TEKNO
Xiaomi 17 Pro Max: Desain Mirip iPhone, Performa Lebih Gahar Dibanding Flagship Lain
27 Okt 2025, 21:15 WIB
Nasional
Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji Bahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
27 Okt 2025, 21:11 WIB
Daerah
Telan Dana Rp275 Juta, Proyek Alat Waterplant Program Dinkes Pandeglang tidak Optimal
27 Okt 2025, 21:02 WIB