LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, berencana bakal menaikan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 mendatang.
Kenaikan pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 nanti merupakan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu.
"Opsen PKB dan BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Deri Dermawan, Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Lebak, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, kenaikan pajak yang bakal diberlakukan Pemkab Lebak tersebut berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
"Naiknya PKB dan BBNKB dikarenakan adanya Opsen dalam undang-undang itu, misalnya pemilik kendaraan A biasanya bayar pajaknya satu juta lima ratus ribu rupiah, dengan opsen ini maka ada tambahan 66 persen untuk masuk kas kabupaten," ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Lebak bersama DPRD sudah menyepakati besaran pungutan tambahan, maksimal 66 persen yang sesuai diatur dalam undang-undang.
"Pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ketika pendapatan kita meningkat maka pemerintah daerah bisa lebih leluasa dalam penganggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," katanya.
Deri menambahkan, saat ini Pemkab Lebak tidak mendapatkan lagi transfer dari Pemerintah Pusat yang menjadi penghasil utama daerah. Namun saat ini Pemerintah Pusat mendorong kemandirian fiskal setiap pemerintah daerah.
"Nah melalui Undang-undang Nomor 1 itu maka Pemerintah Pusat ingin membangunkan daerah untuk bisa menggali potensi yang ada," tambahnya. (Samsul Fatoni).