ADVERTISEMENT

Diperiksa Sebagai Saksi Kasus CPO, Airlangga Hartanto Akan Sambangi Kejagung Sore Ini

Selasa, 18 Juli 2023 09:50 WIB

Share
Kejagung panggil Airlangga Hartanto soal kasus korupsi CPO. (Instagram/@airlanggahartanto_official)
Kejagung panggil Airlangga Hartanto soal kasus korupsi CPO. (Instagram/@airlanggahartanto_official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto untuk diperiksa hari ini, Selasa (18/7/2023). 

Airlangga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

"Benar (dipanggil) perkara CPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari antara, Selasa (18/7/2023). 

Ketut mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Airlangga akan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB sesuai dengan konfirmasi kehadiran yang disampaikan Airlangga.

"Rencananya menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB," kata Ketut.

Untuk diketahui, Kejagung RI sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan yang bertatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Adapun, ketiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. 

Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut, yaitu Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin ChEN wEI.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam, Lestari Stanley MA, dan GM bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang. 

Majelis hakim pun menjatuhi kelima orang tersangka tersebut dengan hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT