Polisi Tetapkan Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel Sebagai Tersangka

Jumat 14 Jul 2023, 10:35 WIB
Faktor pemicu KDRT. (Foto/freepik)

Faktor pemicu KDRT. (Foto/freepik)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan menetapkan pria berinsial BD (35) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap TM (23), yang merupakan istrinya sendiri.

Kejadian yang menimpa TM tersebut terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Dimana, korban diketahui sedang hamil muda.

“Sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan. (Kini statusnya-red) Tersangka,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto, Jumat (14/7/2023).

Siswanto mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan lantaran cemburu yang berlebihan hingga mengakibatkan BD meluapakan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istirnya.

“Motifnya Over protecting,” ucapnya. 

Saat ini pihak kepolisian Polres Tangsel masih melakukan pemeriksaan terhadap DB dan telah melakukan penahanan. 

“(telah ditahan) dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorwng ibu rumah tangga berinisial TM (23), warga perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bonyok dianiaya suaminya sendiri.

Dimana, TM yang sedang hamil muda itu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (12/7) dinihari.

Terduga pelaku KDRT adalah suaminya berinisial BD, 35 tahun. Korban diketahui sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut, bahkan kaki dan tangan TM pun memar-memar. (Veronica Prasetio) 

Berita Terkait

News Update