Korban Tewas Konser JKT48 di Semarang, Polisi Periksa 8 Saksi

Jumat 14 Jul 2023, 16:21 WIB
Konser JKT48 menimbulkan korban jiwa. (Foto: Instagram/jkt48)

Konser JKT48 menimbulkan korban jiwa. (Foto: Instagram/jkt48)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi terkait adanya korban tewas dalam konser JKT48.

Para saksi tersebut termasuk panitia penyelenggara konser JKT48, dokter dari rumah sakit, dan anggota keluarga korban.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pelanggaran yang terjadi saat ini hanya terkait dengan penyelenggaraan konser yang belum memiliki izin resmi.

Sementara itu, informasi mengenai kelebihan kapasitas pengunjung yang mencapai lebih dari 1.000 orang sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Pengamanan dilakukan oleh pihak internal panitia. Karena acara tersebut merupakan acara dengan keramaian dan melibatkan banyak masyarakat, Polrestabes telah menugaskan anggotanya untuk melakukan patroli di luar, bukan sebagai pengaman di dalam tempat acara," tambahnya, disitat Jumat 14 Juli 2023.

Di sisi lain, keluarga Ahmad Arsyad Disky (17 tahun), yang meninggal dunia setelah pingsan saat menonton konser JKT48 Summer Tour 2023, mengaku menolak tawaran kompensasi yang diberikan oleh pihak penyelenggara acara yang berlangsung pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Salah satu anggota keluarga, Bayu, menjelaskan bahwa mereka menolak tawaran tersebut karena mereka belum menerima penjelasan yang detail dari pihak pengelola hotel yang menyelenggarakan acara tersebut.

Mereka juga mendesak agar pihak penyelenggara dapat menjelaskan kronologi kematian korban setelah pingsan saat menonton konser JKT48 tersebut.

Berita Terkait
News Update