ADVERTISEMENT

Kejagung Sudah Terima SPDP Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Jumat, 14 Juli 2023 13:32 WIB

Share
Kejagung sudah terima SPDP Panji Gumilang. Foto: Capture/Youtube.
Kejagung sudah terima SPDP Panji Gumilang. Foto: Capture/Youtube.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa SPDP melibatkan Panji Gumilang tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada hari Selasa 11 Juli 2023.

"Kami telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengenai terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang, alias Abu Toto," ungkap Ketut disitat Jumat 14 Juli 2023.

Menurut Ketut, SPDP tersebut menyebutkan adanya beberapa dugaan yang akan digunakan untuk menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan. 

Dugaan tersebut meliputi Pasal 156a KUH Pidana, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketut menjelaskan bahwa dugaan-dugaan tersebut terkait dengan tindak pidana penodaan dan penistaan agama, serta penyebaran berita palsu yang dapat menyebabkan kerusuhan.

"Dugaan tersebut juga termasuk penyebaran informasi dengan sengaja dan tanpa hak yang bertujuan untuk memicu rasa benci, permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT