JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktor senior Pierre Gruno akhirnya resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Korbannya adalah seorang lansia berinisial GDS.
Penetapan tersangka bagi Pierre Gruno telah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel), Kompol Irwandhy.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Irwandhy, pada awak media, Kamis (13/7/2023).
Pihak Pierre Gruno yang diwakili pengacaranya, Richard Leonard juga sudah membenarkan, kliennya yang semula diperiksa sebagai saksi, kini telah resmi menjadi tersangka.
"Tadi ya, sudah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Richard Leonard.
Hingga malam tadi, Pierre Gruno masih menjalani pemeriksaan.
Sebab polisi masih menyelidiki lebih lanjut soal motif aktor 64 tahun tersebut.
"Masih pemeriksaan di atas. Om Pierre minta Istirahat dulu sebentar. Tadi pertanyaannya banyak," ucap pengacara sang aktor.
Sebagai informasi, aktor Pierre Gruno dilaporkan lelaki berinisial GD ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/7/2023).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) malam.