Agar restorative justice dapat terwujud, Inara Rusli, Virgoun, dan Tenri Anisa harus menghadiri langsung.
Pihak Inara Rusli sendiri belum menjalin komunikasi terkait hal tersebut.
Namun, pihaknya berharap restorative justice dapat terwujud.
"Komunikasi sementara ini memang belum ada ya dari saya, mudah mudahan dengan adanya ruang restorative justice tersebut bisa mereka ketemu tiga-tiganya," ujar Aulia Taswin.
"Untuk melakukan mediasi atau perdamaian, kedua belah pihak harus bertemu," pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan Tenri Anisa tercatat dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, laporan polisi dari Inara Rusli teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.
Seperti diketahui kasus ini viral berawal dari Inara Rusli yang membongkar dugaan perselingkuhan sang suami, sehingga ketiganya saling lapor polisi.
Inara Rusli dan Virgoun sendiri saat ini tengah menjalani proses sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat. (mia)