Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Satu Orang Masih Buron

Rabu 12 Jul 2023, 11:22 WIB
Polsek Cikupa saat mengadakan pres release. (Veronica)

Polsek Cikupa saat mengadakan pres release. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Polsek Cikupa, Polresta Tangerang Polda Banten meringkus empat orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kelimanya yakni AW (23), A (23), R (30), H (27). Satu pelaku lain yakni AS (24), masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, ke-5 tersangka memiliki masing-masing peran. Tersangka AW dan tersangka R bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka A bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian.

"Kemudian tersangka H dan tersangka AS yang masih DPO bertugas mengawasi situasi sekitar," katanya, Rabu (12/7).

Dikatakan Imam, para pelaku beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. TKP 1 yaitu di di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kamis (8/6) 

TKP 2 di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Jumat (9/6). Kemudian TKP 3 di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kamis (15/6).

"Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L," ungkapnya. 

Imam melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.

"Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera," ujarnya.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update