ADVERTISEMENT

Penyiram Air Keras Guru SMKN 2 Karawang hingga Buta Diringkus Polisi

Rabu, 12 Juli 2023 14:28 WIB

Share
Foto: Polres Karawang menggulung tersangka penyiraman air keras guru SMKN 2 Karawang hingga buta. (Poskota/Aep Saepuloh)
Foto: Polres Karawang menggulung tersangka penyiraman air keras guru SMKN 2 Karawang hingga buta. (Poskota/Aep Saepuloh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Karawang meringkus tersangka penyiraman air keras Guru SMKN 2 Karawang yang menyebabkan luka hingga buta penglihatan di rumahnya di Kampung Kalipandan, Telukjambe, Karawang, Jawa Barat. Rabu (12/7/2023).

Tersangka berinisial AD penyiraman cairan air keras atau mengandung bahan kimia ke guru SMKN 2 Karawang, Eli Chuherli (56).

"Tersangka AD ditangkap di daerah Telukjambe Timur, yang sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penyiraman terhadap korban EC (56)," kata Kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

AKP Arief mengatakan, pelaku melakukan penyiraman karena sakit hati, dikeluarkan oleh korban. Ada bisnis pada saat itu mereka berdua melakukan bisnis travel mobil.

Saat itu karena ada miskomunikasi pada akhirnya pelaku ini merasa sakit hati karena dikeluarkan dalam organisasi travel tersebut.

"Pelaku AD melakukan tindak pidana penganiayaan dengan berencana. Penyiraman tersebut yang kedua kalinya, sedangkan yang pertama gagal karena korban tidak ada di rumahnya," ujar AKP Arief Bastomy.

Menurut kasat, awalnya Senin (22/5/2023) pelaku ini melakukan perencanaan terlebih dahulu yaitu membeli bahan kimia yang berada di toko daerah Johar. Setelah itu ia berniat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial EC. 

Tidak berpikir panjang lama korban melakukan perencanaan untuk melukai pelaku. Kemudian, pelaku datang ke rumah korban tapi korban pada saat itu tidak ada di rumah dan pelaku ini kembali ke rumahnya. Akhirnya keesokan harinya pelaku kembali lagi ke rumah korban saat itu korban ada di rumahnya seketika pelaku memarkirkan sepeda motornya dengan arah keluar di samping gang rumah korban.

"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban. Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong," jelasnya.

Kemudian pada saat itu juga, korban dibawa ke RSUD Karawang dan pelaku melarikan diri. Selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat dan akhirnya kemarin malam kita amankan yang bersangkutan ditempat persembunyian di daerah Telukjambe.

"Pelaku dikenai pasal yang disanggakan pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara," ungkapnya.

Lanjut Tomi, sementara ini kondisi korban didampingi oleh beberapa pihak dari pemerintahan. Kemudian dari psikiater juga dihadirkan dan perawatan dokter terkait dengan pengobatan korban.

Sebelumnya diberitakan seorang guru SMKN 2 Karawang, Eli Chuherli (56) disiram air keras oleh rekan bisnisnya di rumahnya di Kampung Kalipandan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Akibatnya korban terancam buta permanen.(aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT