ADVERTISEMENT

Lempar Batu ke Kaca KRL, Tiga Bocil di Beji Dicokok Polisi

Rabu, 12 Juli 2023 12:17 WIB

Share
Tangkapan Layar tiga Bocah Cilik (Bocil) melempar batu saat KRL melintas di Beji, Depok, Jawa Barat. (Ist.)
Tangkapan Layar tiga Bocah Cilik (Bocil) melempar batu saat KRL melintas di Beji, Depok, Jawa Barat. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tiga Bocah cilik (Bocil) diamankan petugas gabungan Stasiun dan TNI disektar area Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (11/7/2023) kemarin,  usai viral melempar batu saat KRL melintas mengakibatkan tiga kaca KRL pecah.

Aksi tersebut viral di media sosial pelemparan yang dilakukan tiga bocil ke kereta Commuter Line pada Minggu (9/7/2023) sekitar pk. 14:00 WIB. KRL yang dilempar adalah KA 1290 (Jakk-Boo). Pelaku melempar menggunakan batu split, Akibatnya kaca jendela kereta pecah.

Peristiwa ini kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Depok  pada Senin (10/7/2023) kemarin,  petugas PKD Stasiun Depok Baru dan BKO Marinir  melakukan Pamtup dan Binmaswil disekitar kejadian area Kemiri Muka Depok. Saat melakukan Binmaswil petugas mendapat info dari Medsos perihal pelemparan terhadap oleh tiga bocil.

Setelah lama melakukan interograsi, petugas akhirnya mendapatkan pelaku pelemparan. Tiga orang yang melakukan pelemparan pun kemudian dibawa ke Polres Metro Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri  mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. "Kasusnya sudah dalam penanganan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Secara terpisah, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Pelemparan tersebut dianggap sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang KRL.

“Menanggapi video tersebut kami sangat menyayangkan kejadian vandalisme pelemparan pada commuter line. Aksi pelemparan terhadap kereta ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan commuter line, merusak sarana juga dapat mengancam jiwa pengguna yang ada di dalam commuter line,” tuturnya.

Terkait aturan larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” pungkasnya.

Aksi ketiga bocil meresahkan yang melempar batu ke KRL mengakibatkan tiga jendela kaca pecah.Dia meminta kepada warga sekitar rel untuk tidak melakukan pelemparan karena sangat membayahakan. “Kami tidak segan-segan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib,” tutupnya. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT