Komisi D Minta Program Hunian DP 0 Rupiah Warisan Anies Dihapus, Dianggap Gagal

Rabu 12 Jul 2023, 06:07 WIB
Komisi D DPRD DKI gelar rapat kerja soal hunian DP 0 rupiah. Foto: Poskota/Aldi.

Komisi D DPRD DKI gelar rapat kerja soal hunian DP 0 rupiah. Foto: Poskota/Aldi.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komsi D DPRD DKI Jakarta mendorong program hunian DP 0 rupiah warisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihapus.

Hal itu dilontarkan Anggota Komisi D August Hamonangan lantaran hunian itu dianggap gagal, karena masih banyak unit yang belum terjual.

Menurutnya, program hunian DP 0 rupiah tidak berguna. Program itu kurang diminati dengan berbagai alasan, mulai dari pemohon tak lolos verifikasi berkas hingga cicilan yang lebih besar dari tarif Rusunawa.

"Jangan buang-buang uang rakyat. Kalau sudah masa DP 0 rupiah tidak ada hasilnya, sudahlah dicoret saja," ujar August saat rapat kerja dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

August menilai, program DP 0 rupiah tidak menjawab permasalahan masyarakat yang ingin punya hunian layak. Malahan, lanjut dia, program ini membuat warga memanfaatkan situasi dengan menyewakan unit kepada orang lain seperti yang terjadi apartemen kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Tak sampai di situ, dia pun menyoroti pembuatan rumah hunian DP 0 rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur yang dinilai kurang efektif. Karena itulah, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini meminta hunian yang sebelumnya dijadikan DP 0 rupiah dijadikan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa).

"DP 0 kalau memang bentuknya rusun, ya jadikan rusun saja, karena masih banyak warga ekonomi sulit dipaksakan ber-Dp 0 rupiah," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda. Ia mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi program DP 0 rupiah.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pembangunan hunian tersebut merupakan penugasan dari Pemerintah DKI kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dia berharap, Heru memaksimalkan penyediaan Rusunawa dibanding melanjutkan program hunian DP 0 rupiah.

"Kami selalu minta kepada Pak Gubernur agar penugasan itu dievaluasi. Selama belum dievaluasi maka BUMD akan berpikiran akan terus melaksanakan tugas itu," ujarnya.

Menurutnya, publik juga sudah tahu bahwa program ini sulit didapat masyarakat. Dari ribuan pemohon, hanya ratusan orang yang mendapatkan hunian tersebut karena tidak lolos verifikasi dokumen.

"Karena memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan kedua warga Jakarta lebih membutuhkan Rusunawa kok dibandingkan DP 0 eupiah itu," katanya.

Ida juga mendorong agar Heru segera menarik penugasan pembangunan hunian tersebut dari Perumda Sarana Jaya. Ida menganggap proyek tersebut tidak layak dan gagal untuk dirasakan masyarakat Jakarta.

"Sekali lagi saya harap Pak Pj Gubernur mengevaluasi dan mencabut penugasan ini, tapi kalau sudah ada sebaiknya buat Rusunawa saja, kalau pembangunannya kemarin itu memakai penyertaan modal daerah (PMD), duit kita juga kan," jelasnya.

"Mereka boleh saja bangun, nanti pengelolaannya di DPRKP. Kalau pemerintah selama ini kan subdisi (tarif) kepada masyarakat dan mereka memang butuh yah kenapa tidak?" tambahnya.

Diketahui, beredar video di media sosial WhatsApp tentang promosi apartemen yang dijadikan indekos di wilayah Jakarta Timur seharga Rp 1 juta per bulan.

Video berdurasi 1 menit 7 detik itu diduga menjelaskan tentang hunian di Klapa Village, namun disebut apartemen yang disewa menjadi indekos.

"Kalian yang lagi cari kosan, yang nyaman dan harganya murah. Sini aku kasih tahu rekomendasi kos murah di Jakarta Timur," demikian narasi dalam video tersebut.

Pengisi suara itu juga menjelaskan fasilitas yang akan didapat penghuni. Mulai dari kamar mandinya di dalam, sudah tersedia kulkas, terdapat kitchen set dengan kompor tanam.

"Pastinya kalau ngekos di sini tuh nggak perlu jajan keluar karena bisa masak di rumah. Apartemen nya tipe satu bedroom, menghadap ke pemandangan Kota Jakarta Timur," paparnya.

"View-nya (pemandanganya) bagus banget kalau pagi-pagi di cuaca yang cerah. Biasanya kelihatan pemandangan gunung," sambungnya.

Sedangkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersilkan.

Berita Terkait

News Update