Komisi D Minta Program Hunian DP 0 Rupiah Warisan Anies Dihapus, Dianggap Gagal

Rabu 12 Jul 2023, 06:07 WIB
Komisi D DPRD DKI gelar rapat kerja soal hunian DP 0 rupiah. Foto: Poskota/Aldi.

Komisi D DPRD DKI gelar rapat kerja soal hunian DP 0 rupiah. Foto: Poskota/Aldi.

"Karena memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan kedua warga Jakarta lebih membutuhkan Rusunawa kok dibandingkan DP 0 eupiah itu," katanya.

Ida juga mendorong agar Heru segera menarik penugasan pembangunan hunian tersebut dari Perumda Sarana Jaya. Ida menganggap proyek tersebut tidak layak dan gagal untuk dirasakan masyarakat Jakarta.

"Sekali lagi saya harap Pak Pj Gubernur mengevaluasi dan mencabut penugasan ini, tapi kalau sudah ada sebaiknya buat Rusunawa saja, kalau pembangunannya kemarin itu memakai penyertaan modal daerah (PMD), duit kita juga kan," jelasnya.

"Mereka boleh saja bangun, nanti pengelolaannya di DPRKP. Kalau pemerintah selama ini kan subdisi (tarif) kepada masyarakat dan mereka memang butuh yah kenapa tidak?" tambahnya.

Diketahui, beredar video di media sosial WhatsApp tentang promosi apartemen yang dijadikan indekos di wilayah Jakarta Timur seharga Rp 1 juta per bulan.

Video berdurasi 1 menit 7 detik itu diduga menjelaskan tentang hunian di Klapa Village, namun disebut apartemen yang disewa menjadi indekos.

"Kalian yang lagi cari kosan, yang nyaman dan harganya murah. Sini aku kasih tahu rekomendasi kos murah di Jakarta Timur," demikian narasi dalam video tersebut.

Pengisi suara itu juga menjelaskan fasilitas yang akan didapat penghuni. Mulai dari kamar mandinya di dalam, sudah tersedia kulkas, terdapat kitchen set dengan kompor tanam.

"Pastinya kalau ngekos di sini tuh nggak perlu jajan keluar karena bisa masak di rumah. Apartemen nya tipe satu bedroom, menghadap ke pemandangan Kota Jakarta Timur," paparnya.

"View-nya (pemandanganya) bagus banget kalau pagi-pagi di cuaca yang cerah. Biasanya kelihatan pemandangan gunung," sambungnya.

Sedangkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersilkan.

Berita Terkait

News Update