Mereka menduga, Tamara Bleszynski cuma memakai alasan domisili untuk menghindari proses hukum.
"Terima kasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah menerima gugatan kami. Mereka bilang PN Jakarta Selatan tidak berwenang cuma alibi saja, agar tidak dilanjutkan perkara ini," kata Susanti Agustina.
Sidang gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski sendiri akan digelar lagi pada 18 Juli 2023 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
"Kami akan menyerahkan bukti pokok perkaranya. Saksi-saksi juga sudah ada," ucap Susanti Agustina.
Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan sela karena sudah diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi.
Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.
Gugatan Ryszard Bleszynski sendiri didasari kekecewaan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021. (mia)