Kesal jadi Pelampiasan Seks, Pemuda Bunuh Pria Paruh Baya di Pademangan

Senin 10 Jul 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi penusukan. (ist)

Ilustrasi penusukan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja pria berinisial MA (20), ditangkap setelah membunuh pria paruh baya bernama Waluyo (51). Korban sakit hati karena selama setahun dijadikan pelampiasan seks.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pelaku MA ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah pada Sabtu, 8 Juli 2023 kemarin.

"Pelaku sudah ditangkap sudah ditahan, pelaku ditangkap Sabtu 8 Juli Pukul 23.00 WIB di Wonosobo, Jawa Tengah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/7/2023).

Diketahui, pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin, 3 Juli 2023. Namun, jasad korban baru terendus oleh warga 2 hari setelahnya yakni pada Rabu, 5 Juli 2023.

"Ada dua orang Saksi mencium bau busuk dan lapor sama RT dan RW kemudian lapor Polsek Pademangan," papar Titus.

Pembunuhan dilakukan oleh pelaku dengan cara menusuk leher korban menggunakan pisau dan gunting. Setelah tewas, pelaku menutupi jasad korban dengan menggunakan pakaian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Titus menyebut jika pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan sadis karena ingin balas dendam. Pelaku mengaku kerap dilecehkan korban selama kurun waktu setahun terakhir.

"Motif pelaku adalah balas dendam dan sakit hati dengan Korban karena kurang lebih setahun dilecehkan secara seksual oleh korban," ungkapnya.

Lebih jauh, Titus menuturkan jika pelaku dan korban tinggal satu kontrakan di kawasan Pademangan. MA mengaku dipaksa melayani korban, padahal sesama jenis.

"Pelaku dipaksa untuk melayani Korban, sehingga pelaku sakit hati dan setelah setahun membunuh korban dengan pisau dan gunting dengan cara menusuk leher korban benda tersebut sampai meninggal," beber Titus.

Titus menjelaskan jika berdasarkan pemeriksaan sementara korban mempunyai kelainan seksual. Sementara pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. (Pandi)

Berita Terkait

News Update