ADVERTISEMENT
Jumat, 7 Juli 2023 06:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bogor dibekuk polisi. Pengguna tembakau sintetis paling banyak ditangkap selama bulan Juni.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap 24 tersangka dari 19 laporan yang diterima selama bulan juni.
"Satnarkoba selama bulan Juni 2023 menangkap 24 tersangka sebanyak 19 laporan," kata Bismo kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Adapun rincian kasus lainnya yaitu sabu 9 tersangka, ganja 2 tersangka dan obat-obatan psikotropika 3 tersangka. Dari para tersangka yang diamankan, terdapat satu orang residivis dalam kasus yang sama.
"Modus transaksi dengan sistem tempel, pembeli pesan ke bandar menggunakan medsos," jelasnya.
Barang bukti narkotika yang turut berhasil disita oleh polisi diantaranya sabu seberat 25,85 gram, ganja 5,260 kilogram, tembakau sintetis 346,25 gram dan obat psikotropika 138 butir. Peredaran narkotika itu di seluruh kecamatan di wilayah Kota Bogor.
"Paling banyak di wilayah Bogor Utara dan Bogor Timur," tambahnya.
Para tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114, 111, dan 112 ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan penyalahgunaan psikotropika dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 60 dan 62 ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT