Pada Januari 2018 Raihaanun memeriksakan kondisi ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.
Namun, kondisi tak langsung bertambah baik.
Raihaanun diduga jadi ketergantungan dengan minuman beralkohol.
"Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon," ungkapnya.
"Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja."
Pada 31 Oktober 2022 Raihaanun tidak mengkonsumsi obat yang seharusnya dia minum selama 4 hari.
Alhasil mengakibatkan kondisi emosionalnya tak bisa dikontrol.
Sampai pada 2023 kebiasaan Raihaanun minum alkohol semakin menjadi.
Raihaanun juga sering pergi tanpa izin pada jam-jam tak masuk akal untuk seorang ibu beranak tiga dan pulang dalam kondisi mabuk.
Pada 30 Maret 2023 Raihaanun mengatakan sudah punya tempat tinggal sendiri dan akhirnya keluar dari rumah.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anak untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz."
Teddy akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023. (mia)