Para korban yang mendapat untung besar tertarik dan kembali memesan barang ke tersangka dengan jumlah yang lebih banyak. Namun ternyata, barang yang dipesan tidak sampai ke tangan para reseller.
"Sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarangpara tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dan lain-lain kepada para reseller, sehingga para korban membuat laporan. Ada sebanyak 18 LP yang masuk," ucap Hengki.
Lebih jauh, Hengki berujar jika total kerugian dari para korban mencapai Rp 35 miliar. Namun ia menyebut jika angka tersebut belum pasti. Pihaknya menduga jika kerugian korban lebih dari itu. Bahkan korban dari penipuan si kemnar diduga lenih dari LP yang masuk ke kepolisian.
Maka dari itu penyidik masih melakukan pengembangan lebih jauh terhadap tersangka si kembar Rihan dan Rihani."Laporan polisi kita terima ada 18 LP dengan total kerugian Rp 35 miliar. Kami akan dalami lagi, mungkin ini hanya sebagian," katanya. (Pandi)