JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Bani Idham Fitriyanto terhadap istrinya, Putri Balqis Chairunisa, ditangkap polisi.
Direkrur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (4/7/2023).
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yg dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto pasal 64 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Hengki menyebut, tersangka langsung dilakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan berada di rumah tahanan (Rutan) Tahti Polda Metro Jaya.
Diketahui, Putri Balqis diduga menjadi korban KDRT di Depok. Kejadian kekerasan terhadap Balqis diunggah oleh saudara perempuannya, Sahara Hanum, melalui akun Twitter @saharahanum.
Menurut Hanum, kakaknya telah menikah selama 14 tahun. Dia telah mengalami kekerasan berulang kali dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi, bahkan hingga hampir kehilangan nyawanya.
"Pada bulan Februari, terjadi penganiayaan terhadap kakak saya, di mana matanya disiram dengan cabai, kepalanya dipukul ke tembok, dan rambutnya dijambak," kata Hanum.
Hanum mengatakan bahwa selama ini Balqis memilih untuk diam dan menyimpan semuanya sendiri.
Hal ini dikarenakan Balqis diancam oleh suaminya bahwa keluarganya akan dibunuh. Menurut Hanum, kakaknya mengetahui bahwa suaminya memiliki pistol.
Namun, setelah kejadian penganiayaan pada bulan Februari, Balqis memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok.
Dia juga telah menjalani pemeriksaan medis. Pada saat yang sama, suaminya juga melaporkan Balqis dengan tuduhan KDRT yang sama.