JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keributan antara penyanyi dangdut Dewi Perssik dengan Ketua RT setempat, Malkan gegara hewan kurban Idul Adha 1444 H akhirnya berujung damai.
Dewi Perssik dikabarkan sempat ingin mempidana Ketua RT tersebut karena keributan yang terjadi.
Keinginan tersebut sempat dibahasnya kepada pengacaranya Sandy Arifin.
Namun, dari keterangan seorang netizen @melissaaja18, dikutip di akun Instagram @pembasmi. kehaluan.reall, Rabu (5/7/2023), setelah melakukan diskusi dengan pengacaranya, Dewi Perssik mengurungkan niatnya.
"Malahan dia yang bisa dipidanakan oleh pak RT sedangkan pak RT nggak bisa dikenakan pasal pidana apapun karena nggak ada celahnya," tulis netizen itu.
Menurutnya, pak RT nggak ngomong apa-apa hanya menolak mengantar sapi titipan yang awalanya nggak bilang dititip.
"Maka buru-buru lah dia minta maaf dengan pak RT," dia menambahkan.
Ketika tampil di Pagi Pagi Ambyar pun Dewi Perssik mengaku dirinya malu dan tidak mau membesar-besarkan masalah itu lagi.

Dewi Perssik. (instagram/@dewiperssik9)
"Udah lah ya nggak usah dibesar-besarin lagi, malu," ujarnya.
Dia pun mengaku dirinya terbawa emosi saat itu karena melihat kondisi yang tidak kondusif.