Untirta Berhentikan Alwi Maolana Terdakwa Revengo Porn

Selasa 04 Jul 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi Menonton Video Porno di Ponsel (Foto: Ist)

Ilustrasi Menonton Video Porno di Ponsel (Foto: Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Rektor Untirta, Fatah Sulaiman mengeluarkan kebijakan terhadap mahasiswanya yang terjerat kasus hukum Revengo Porn atau pornografi balas dendam.

Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Rektor Untirta nomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 yang ditandatangani pada 3 Juli 2023.

Dalam keputusannya, mahasiswa yang bernama Alwi Maolana Husen yang terlah jadi terdakwa dalam kasus revenge porn di-drop out atau dikeluarkan dari Untirta.

Sanksi berat pengeluaran terhadap terdakwa Alwi Maolana Husen atas pertimbangan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak FT dan Satgas PPKS.

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas mama : Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral," bunyi keputusan yang dikutip Poskota, Selasa (4/7/2023).

Terdakwa Alwi diketahui tercatat sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknik Sipil, Fakultas Teknik (FT). 

Alwi masuk melalui jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri tahun 2021 lalu. 

Dengan keputusan tersebut, terdakwa Alwi dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Untirta.

"Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa," bunyi Diktum Kedua. 

Dalam sidang yang digelar 27 Juni 2023, JPU dari Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menuntut 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana.

Rektor Untirta, Fatah Sulaiman membenarkan telah mengeluarkan surat keputusan untuk memnerhentikan Alwi yang telah jadi terdakwa Revengo Porn.

News Update