"Jadi sebelum adu ayam dimulai, setiap penyabung ayam memberikan uang taruhan kepada NH. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 tentang perjudian," tandasnya.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian apapun bentuknya.
Pasalnya, dirinya tidak mentoleransi dan akan menindak tegas siapapun dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi, apapun bentuknya. Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas siapapun pelakunya," tegasnya. (haryono)