SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah penyambung ayam kocar-kacir saat personil Unit Jatanras Polres Serang menggerebek arena adu ayam di Kampung Kitopong, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Tiga penyambung ayam yang terjebak dalam penggerebekan berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga warga itu, NH (32) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah AB (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan IS (51) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Selain itu, dari arena judi adu ayam juga diamankan 2 ekor ayam jago, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, 2 jam dinding serta uang taruhan sebanyak Rp1,4 juta.
Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian menjelaskan penggerebekan arena sabung ayam di Kecamatan Kibin dilakukan pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada judi sabung ayam di Desa Kibin setiap akhir pekan," ungkap Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Selasa (4/7/2023).
Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Wakapolres, Kasatreskim menerjunkan personil Unit Jatanras yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi melakukan pendalaman informasi dan kemudian melakukan penggerebegan.
"Ada tiga warga yang kami amankan dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Rifki Seftirian.
Menurut Wakapolres, dari pemeriksaan juga diketahui jika NH berperan sebagai pengepul uang taruhan.
Dari perannya ini tersangka NH mendapat fee sebesar Rp200 ribu dari setiap putaran.
Sementara dua warga lainnya adalah penyabung ayam.