"Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan penting dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada prinsip keadilan bagi semua pihak di Indonesia," tutupnya.
Acara rilis hasil penelitian Resotrative Justice juga dihadiri oleh beberapa pejabat, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana H. Prim Haryadi., Dirjen Perundang-undangan KemenkumHAM RI Asep Nana Mulyana, Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. iwan Kurniawan, Guru Besar FH UI Topo Santoso, Kepala Tata Usaha Jampidum Kejaksaan Agung RI Arif Muliawan, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Dekan FHUP Eddy Pratomo. (Adji)