Menurut UF, untuk talangan modal pertama itu dirinya mendapatkan komisi sesuai dengan perjanjian, sehingga membuatnya semakin tergiur dengan keuntungan penjualan tersebut."Nah yang kedua produk kulkas paling murah Rp6,9 juta, kemudian Rp12 juta dan ketiga Rp34 juta (dana talangan penjualan produk-red)," ujarnya.
UF menegaskan setelah uang puluhan juta yang dikirim, admin grup menyebut jika uangnya tidak bisa dicairkan dengan alasan uang yang harus dikembalikan sudah diatas limit."Saya kemudian diharuskan masuk akses VIP dan membayar Rp36 juta, serta harus membayar pajak Rp27 juta. Jika ditotal keseluruhan uang yang sudah keluar Rp126 juta," tegasnya.
UF mengaku dirinya baru menyadari menjadi korban penipuan, setelah dirinya kembali diminta untuk mentransfer uang Rp51 juta. "Suami yang larang, diminta bayar lagi Rp51 juta, alasannya untuk mengurus jumlah uang beku (modal dan keuntungan-red) Rp171 juta, katanya khawatir pencucian uang," tandasnya.
UF mengatakan pada 30 Juni 2023 akhirnya dia dan suami memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Polsek Serang. Namun dirinya justru diarahkan ke Polda Banten."Saya di suruh kesini (Polda), katanya alatnya (untuk melakukan penyelidikan-red) ada di Polda," katanya.
Panit Reskrim Polsek Serang Ipda Aditya Permana Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan modus mitra e-commerce shopee. Meski demikian, Aditya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena masih dalam penyelidikan.
"Kasusnya dilaporkan pada 30 Juni dan masih dalam penyelidikan," balas Aditya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Poskota.co.id. modus penipuan mitra shopee. (haryono)