ADVERTISEMENT

Menpora Dito Ariotedjo Turun dari Fortuner Jalani Pemeriksaan Saksi Korupsi BTS 4G

Senin, 3 Juli 2023 13:21 WIB

Share
Foto: Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan Saksi Korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung(Instagram/ditoariotedjo)
Foto: Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan Saksi Korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung(Instagram/ditoariotedjo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023) siang.

Tampak sekira pk. 12:59 WIB Menpora Dito Ario Tedjo tiba di Gedung Bundar menggunakan mobil Toyota Fortuner warna Putih bernopol B 1523 RFO.

Tampak Dito Ario Tedjo menyapa sambil senyum kepada sejumlah awak media setibanya di Gedung Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sebelumnya dijadwalkan pk. 09:00 WIB.

“Sekiranya beliau diperiksa jam 9 tadi pagi minta pengunduran diri sehingga tepat 13:00 hari ini dalam rangka apa sebagai saksi terkait dengan pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari surat dakwaan dibacakan tersangka yang nanti disidangkan tanggal 4,” ucap Ketut kepada awak media.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. 

Kedelapan tersangka itu, yakni Menkominfo Johnny G PLate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menag, dan Tenaga Ahli Human Development Univeristas Indonesia, Yohan Suryanto. 

Lalu, tersangka lainnya adalah PT Huwaei Technology Investment, Mukti Ali, Direktur PT Basis Utama Prima serta Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama.

Kejagung menetapkan status enam dari delapan orang itu sebagai terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menyebut kedelapan orang tersebut telah merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun. Sementara itu, Plate sendiri disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000 dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dito Ariotedjo sebelumnya diperiksa sebagai saksi saat menjadi staff ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2022. ****

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT