"Persoalan seriusnya ada orang-orang, jenderal berpengaruh membekingi, membela, (mereka) harus dikenain Pasal 55. Apalagi mereka pernah mengancam bahkan pernah bicara terang-terangan," katanya.
Eggi juga menyayangkan diterjunkannya 1.500 orang untuk mengamankan demo Ponpes Al Zaytun selama dua hari terakhir. Padahal, Polisi dinilai patut untuk memfasilitasi pendemo untuk bertemu dengan pihak yang didemo.
"Harusnya UU Nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa pasal 13 berjalan, yakni Polisi memfasilitasi demo untuk bertemu dengan yang didemo. Bukan malah membentangkan pagar berduri, enggak bener itu."