ADVERTISEMENT

15 Pegawai KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli di Rutan

Rabu, 28 Juni 2023 09:29 WIB

Share
KPK periksa 15 pegawai buntut pungli di rutan. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)
KPK periksa 15 pegawai buntut pungli di rutan. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan (Rutan).

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memeriksa 15 pegawai yang diduga melanggar disiplin kepegawaian.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan atasan langsung pegawai tersebut.

"Pada saat ini, KPK telah memeriksa 15 orang terkait pemeriksaan disiplin pegawai yang terlibat dalam pungli di rutan," ujar Ali Fikri dari KPK saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Selain itu, Ali menjelaskan bahwa KPK juga sedang mengevaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan rutan di KPK.

"Kami sedang melakukan evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK dan telah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait bantuan dalam pengelolaan rutan," kata Ali.

"Kami juga akan mendiskusikan lebih lanjut tentang analisis kebutuhan sumber daya manusia karena di Kementerian Hukum dan HAM terdapat banyak SDM yang memiliki pemahaman yang baik mengenai pengelolaan rutan," tambahnya.

Ali menjelaskan bahwa penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berlangsung. Tim penyelidik sedang menyimpulkan apakah perbuatan pungli tersebut dapat dikategorikan sebagai suap, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan.

"Tentunya kami masih sedang mendalami apakah perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai suap, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan juga merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT