"Namun, jumlah 7.904 desa tersebut malah dijadikan dasar untuk pengajuan anggaran, padahal seharusnya data tersebut dianalisis ulang melalui survei lapangan untuk mendapatkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara profesional," ungkap jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa data tersebut seharusnya dianalisis kembali melalui survei lapangan agar dapat memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun dengan baik.
Kesimpulannya, jaksa telah mengungkap skema penipuan yang dilakukan oleh Dirjen di Kominfo terkait proyek pembangunan BTS di beberapa daerah di Indonesia. Adapun kerugian negara mencapai Rp 8 triliun,
Dalam skema ini, data yang tidak valid diperoleh dari internet dan digunakan sebagai dasar untuk pengajuan anggaran, tanpa melibatkan survei lapangan yang seharusnya dilakukan.
Tindakan tersebut melibatkan Dirjen PPI Kominfo dan merupakan pelanggaran hukum yang harus diadili di pengadilan.