"JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di kabupaten Badung, Bali," ujarnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.
Mereka adalah, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan total barang bukti ganja seberat 6 Kilogram.
"Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati," pungkasnya. (Veronica Prasetio)