JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengendara motor mengaku polisi saat ditegur merokok sedang berkendara di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Dedi akhirnya meminta maaf dan ditilang oleh Polisi lalu lintas (Polantas).
Dalam cuplikan vidio yang viral Dedi berbaju biru lengan panjang tersebut bahwa dirinya bukan anggota polri, melainkan masyarakat biasa. "Dalam hal ini saya saudara Dedi hanya masyarakat biasa. Sehubung dengan berita viral kemarin di media sosial," ucap Dedi.
Tidak sampai situ saja, Dedi juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mengaku sebagai anggota Polri. Dia juga meminta maaf kepada pria yang sempat cekcok dan menegur dirinya.
Sementara itu Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan atas ulahnya merokok sambil berkendara Dedi ditilang.
"Pelanggaran diatur dalam Pasal Lalu Lintas 283 Juncto 106 ayat 1 menggangu konsentrasi dalam berkendara," tutur kapolsek.
Selain itu, Dedi juga ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memakai pelat nomor saat berkendara."Tidak menggunakan pelat nomor. 280 Juncto 68 ayat 1. Terus pada saat berkendara tidak menggunakan helm 291 ayat 1 Juncto 106 ayat 8," tutupnya. (Angga)