Komplotan Curanmor di Bojonggede Beraksi demi Judi Slot dan Narkoba

Senin 26 Jun 2023, 12:35 WIB
Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku curanmor diamankan Polsek Bojonggede, Polres Depok. (Ist)

Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku curanmor diamankan Polsek Bojonggede, Polres Depok. (Ist)

Sedangkan untuk barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang berhasil disita Kompol Robinson menyebutkan ada dua unit motor Honda Beat warna hitam dan putih tahun 2014, dan kunci letter T.

"Kita menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih peduli terhadap kendaran miliknya tidak parkir sembarangan dan dimasukin ke dalam rumah. Selain itu pergunakan kunci ganda, tidak parkir sembarangan," tutupnya.

"Para pelaku kita kenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan motor dengan ancaman pidana lima tahun penjara." (Angga)

Berita Terkait

News Update