PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran DPRD Pandeglang, Banten sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang miras dari 5 persen jadi nol persen.
Hal ini dilakukan agar daerah Kabupaten Pandeglang yang dijuluki kota sejuta santri seribu ulama ini bebas dari peredaran minuman keras (miras) mengarah revisi perda miras 0 persen.
Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi menerangkan, bahwa pihaknya siap untuk merevisi Perda nomor 12 tahun 2007 tentang miras, sesuai dengan kesepakatan dalam audiensi bersama ratusan tokoh ulama, kiai, santri, jawara, mahasiswa dan tokoh masyarakat di ruang Bamus DPRD Pandeglang beberapa hari lalu.
"Iya, kami siap merevisi Perda Miras. Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim saya sepakat Perda miras direvisi," ungkap Tubagus Udi Juhdi, Minggu (25/6/2023).
Kesiapan Ketua DPRD Pandeglang, untuk merevisi Perda miras ini dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam membasmi peredaran miras di Pandeglang.
"Kami siap berjuang dengan para ulama, kiyai, tokoh masyarakat dan pihak lainnya dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di Kota Santri ini," katanya.
Sementara, anggota Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Dede Sumantri menuturkan, mengenai tuntutan revisi Perda miras dari kadar 5 persen menjadi nol persen. Oleh karena itu, DPRD Pandeglang mengkaji hal ini karena merevisi perda di tengah-tengah itu ada sebuah klausal yang harus ditempuh menjadi raperda di luar prolegda.
"Kita sudah berdiskusi dan berkonsultasi, ini ada ruang ada celah untuk merevisi perda ini. Raperda ini memang tidak masuk prolegda, tapi ada klausal di Undang-undang bahwa dalam keadaan tertentu DPRD, Gubernur, dapat mengajukan peraturan daerah di luar prolegda," ujarnya. (Samsul)