Apa Saja Dokumen Hukum yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?

Jumat 23 Jun 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi tanda tangan elektronik. (freepik.com)

Ilustrasi tanda tangan elektronik. (freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di zaman serba digital ini, kehadiran tanda tangan elektronik sangat membantu keperluan administrasi di bidang hukum. 

Bagaimana tidak? Melalui tanda tangan elektronik, Anda bisa menggunakan tanda tangan pada dokumen hukum tanpa perlu tatap muka. Praktis dan efisien!

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu atau ragu dokumen apa saja yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Maka dari itu, artikel ini akan membahas beberapa dokumen hukum yang bisa menggunakan tanda tangan digital online, sehingga Anda tak perlu bingung lagi.

Sebelum itu, Mari Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Ada dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Namun, khusus di artikel ini kami akan membahas mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Seperti namanya, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kominfo, sehingga kekuatan hukumnya tinggi dan setara dengan tanda tangan basah. 

Oleh karena itu, tanda tangan elektronik tersertifikasi ini direkomendasikan untuk dokumen keperluan hukum Anda. Terutama, dokumen yang penting dan sensitif.

Dokumen Hukum yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Setelah mengenal mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut beberapa dokumen hukum yang bisa menggunakan tanda tangan ini:

●    Berita acara serah terima (BAST)
●    Perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA)
●    Surat perjanjian jual beli
●    Surat perjanjian sewa
●    Surat perjanjian kerjasama
●    Surat perjanjian utang piutang

Bonus: Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Supaya Anda tak salah memilih tempat terpercaya untuk buat tanda tangan online, berikut kami berikan cara lengkapnya yang mudah dan cepat:

●    Kunjungi https://mekarisign.com/id/, lalu klik Coba Gratis untuk membuat akun
●    Ikuti semua proses eKYC sampai selesai
●    Klik Upload Document dan pilih dokumen
●    Atur para pihak yang akan tanda tangan, lalu klik Next
●    Atur tanda tangan masing-masing pihaknya, seperti letak tanda tangan, nama, dan sebagainya. Jika sudah, klik Next
●    Terakhir, klik Send Document untuk mengirim dokumen tersebut ke alamat email masing-masing pihak. (Ril)

Berita Terkait
News Update