Diantaranya Rengas condong, Perumahan Puri Raya Residence, Alfamart kawasan SPBU Karawang dan terakhir di Apartemen Bogorienze Kota Bogor.
"Untuk pengolahannya di Karawang mengamankan sasaran penjualan adalah Karawang Bekasi Jakarta dan Bogor ya kalau dilihat dari keterangannya bahwa mereka melakukan," ungkap Twedi.
Bila dirupiahkan kata Twedi, ganja sintetis yang diproduksi para tersangka senilai Rp 1,9 miliar dan dapat menyelamatkan 33 ribu jiwa.
Terhadap tersangka, kepolisian menerapkan sejumlah pasal hingga hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114, ayat 2, atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UUD republik Indonesia nomor 2009 narkotika, Ayat 4 ayat 2 UUD Republika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara yaitu 6 hingga 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)