Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Mampang

Rabu 21 Jun 2023, 11:09 WIB
Toko obat berkedok warung kelontong di Jaksel digerebek polisi. (Ist)

Toko obat berkedok warung kelontong di Jaksel digerebek polisi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polres Jakarta Selatan menggerebek 3 toko obat keras tanpa izin berkedok toko kelontong di dua lokasi terpisah di kawasan Mampang dan Pancoran. Total ada 5.253 butir obat golongan G dan psikotropika yang disita.

Dilokasi petugas juga mengamankan 3 orang pemilik toko masing-masing inisial AA, B dan RK. Ketiganya hingga kini masih dilakukan pemeriksaan intensiv di Mapolres Jaksel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy menjelaskan, rata-rata para tersangka menjual obat keras dan obat golongan psikotropika sudah berlangsung 7 bulan.

Sasaran pembelinya, kata Ardhy adalah para remaja dengan menjual secara diam-diam melalui aplikasi pesan daring agar bisa terhindar dari pantauan pihak Kepolisian.

"Selama ini mereka menjual dengan cara mobile dan kucing-kucingan, dan lihai serta licin dari intaian polisi. Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja," kata Ardhy, Rabu (21/6/2023).

Dikatakan, ketiga toko yang ditindak itu, yakni toko Doa Ibu 1 di wilayah Kemang, Mampang Prapatan sebanyak 590 obat heximer, 540 butir tramadol 40 butir aprazolam dan 3 butir diazepam.

Kemudian toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, Pancoran, 670 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 1900 hexymer, 82 butir aprazolam, 10 butir diazepam, 10 butir esilgan, 17 butir mersi, dan 10 butir sanax disita.

Dan selanjutnya menindak toko Malaka yang berlokasi di Kemang, Mampang Prapatan. Barang bukti yang diamankan berupa tramadol 1070 butir, trihexyphenidyl 497 butir, heximer 180 butir, aprazolam 92 butir, dumolid 6 butir, esilgan 6 butir, diazepam 9 butir, sanax 3 butir dan lorazepam 8 butir.

Dengan rincian total obat gololongan G  sebanyak 4957 butir dan obat jenis psikotropika ada 296 butir.

Ardhy mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut sesuai printah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam memberantas kasus jual beli obat-obatan ilegal dan tidak sesuai izin edar.

"Ini sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan," ucapnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update