Pemkab Bekasi Serahkan Dana Bantuan untuk 11 Parpol Peraih Kursi DPRD

Rabu 21 Jun 2023, 16:02 WIB
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan saksikan langsung penandatanganan bantuan keuangan ke parpol. (Humas)

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan saksikan langsung penandatanganan bantuan keuangan ke parpol. (Humas)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) untuk tahun anggaran 2023.

Penyerahan bantuan keuangan dilakukan dengan penandatanganan surat keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.399-BAKESBANGPOL/2023 tanggal 5 Mei 2023.

Hal ini tentang bantuan keuangan dari Pemkab Bekasi kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 11 parpol melakukan penandatanganan, agenda itu pun disaksikan langsung oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dan kepala Kesbangpol Bekasi, Encep S Jaya.

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan, penyerahan bantuan juga sesuai amanat UUD.

“Saya kira ini, dalam perjalanan bangsa baru era sekarang ada bantuan parpol, mudah mudahan dalam waktu ke waktu semakin meningkat. Kami melaksanakan ketentuan, kewajiban parpol menggunakan serta melaporkan sesuai dengan ketentuan," ujar Dani Ramdan dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Ia berharap, setiap partai dapat mensukseskan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Tiga kriteria pemilu sukses, pertama partisipasi pemilih harus tinggi. Itu menunjukjan legitimasi tinggi. Pemilu harus lancar, damai, demokratis dan berkualitas," jelas Dani.

Dani menerangkan kelancaran partisipasi pemilu dapat menciptakan pemilu yang sehat.

Dari proses itu, terpilihlah, anggota legislatif, kepala daerah hingga peresiden sesuai dengan harapan masyakarat,” pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update