Niat Open BO, Pria di Bekasi Jadi Sasaran Perampokan Hingga Dibacok

Rabu 21 Jun 2023, 10:13 WIB
Para pelaku yang diamankan di Polsek Tambun. Ist

Para pelaku yang diamankan di Polsek Tambun. Ist

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek tambun menangkap lima orang pelaku perampokan dan pembacokan yakni MS, MR, DF, DF, LA berikut dua orang wanita yang berperan sebagai umpan dengan modus Open BO.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Ipda Putu Agum Guntara Adi Putra menjelaskan, awalnya korban Jaya Kusuma (35) warga Lambangsari, Tambun, Bekasi berkenalan dengan wanita berinisial LS melalui aplikasi MiChat.

Keduanya sepakat kencan dan bertemu di kontrakan yang berlokasi di kampung kandang, Tambun, Bekasi. Namun setelah sampai di lokasi, korban kaget saat melihat LS sedang bersama para pelaku lainnya di dalam kontrakan.

"Jaya (korban) sempat akan membatalkan pesanan. Namun kembali diyakinkan kembali oleh sang wanita," ungkapnya, Rabu (21/6).

Berdasarkan pengakuan, lanjut Agum, korban dan LS belum sempat melakukan hubungan badan. Namun para pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan celurit yang sudah disiapkan.

Mendapati hal itu, korban berusaha melarikan diri, tapi tetap dikejar oleh pelaku hingga terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Korban yang mengalami luka sabetan celurit dibagian kepala dan badan ditinggalkan para pelaku di pinggir jalan, hingga akhirnya ditemukan dan dibawa warga ke rumah sakit.

Mengetahui peristiwa tersebut, Polsek Tambun yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Agum, diketahui dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Para pelaku saat ini sudah kita amankan, dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia" ucapnya.

Agum mengatakan bahwa LS, wanita yang dijadikan umpan tersebut ternyata istri dari salah satu pelaku yang diamankan.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga celurit, dua handphone, empat alat kontrasepsi, 4 obat tramadol, dan tiga tas berisi pakaian.

Sementara itu Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, saat ini ada 7 pelaku yang diamankan, dua diantaranya wanita yang dijadikan alat untuk kejahatan para pelaku.

"Para pelaku kita ancam pasal 365 tentang perampokan di setiap kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" ucap Kompol Stanlly Soselisa. (Ihsan Fahmi).
 

Berita Terkait

Minimarket Sasaran Empuk Penjahat

Kamis 31 Agu 2023, 05:45 WIB
undefined

News Update