Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga celurit, dua handphone, empat alat kontrasepsi, 4 obat tramadol, dan tiga tas berisi pakaian.
Sementara itu Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, saat ini ada 7 pelaku yang diamankan, dua diantaranya wanita yang dijadikan alat untuk kejahatan para pelaku.
"Para pelaku kita ancam pasal 365 tentang perampokan di setiap kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" ucap Kompol Stanlly Soselisa. (Ihsan Fahmi).