ADVERTISEMENT

KPK Sudah Identifikasi Siapa Pemain Pungli di Rutan Sampai Tembus Rp 4 M

Rabu, 21 Juni 2023 14:31 WIB

Share
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki temuan yang dilaporkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) mengenai pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa saat ini KPK sedang mencari bukti adanya tindak pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait dengan temuan pungli tersebut.

"Kami sedang menyelidiki dugaan pidana terkait apakah ada tindak pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan," ungkap Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu 21 Juni 2023.

Menurut Ali, KPK telah mengidentifikasi oknum petugas di rutan yang diduga menerima pungli sebesar Rp4 miliar. Namun, KPK memerlukan pasal pidana yang dapat diterapkan kepada oknum petugas tersebut yang diduga menerima pungli.

"Oleh karena itu, kami sedang memperdalam apakah ini gratifikasi, suap, atau pemerasan. Kita akan melihat nanti. Jika itu gratifikasi, maka pemberinya tidak akan dijerat, jika pemerasan, maka pelakunya saja. Pemerasan dalam jabatan termasuk dalam UU korupsi," jelasnya.

"Namun, jika itu suap, maka ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima serta apa yang diberikan. Ini yang sedang kami dalami," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar.

"Tanpa ada pengaduan, kami ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas benar-benar berkomitmen untuk menertibkan KPK ini dan tidak pandang siapa pun," jelas Albertina Ho.

"Antara Desember 2021 hingga Maret 2022, jumlahnya sekitar Rp4 miliar, ini adalah angka sementara," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT