3 Tahun Berjuang! Ini Alasan Kuat Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Rabu 21 Jun 2023, 17:38 WIB
Presiden Jokowi angkat bicara soal status pandemi ke endemi Covid-19. (Foto: Setkab)

Presiden Jokowi angkat bicara soal status pandemi ke endemi Covid-19. (Foto: Setkab)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. 

"Bahwa mulai hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endem," sebut Presiden.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia mendekati nihil.

Presiden menjelaskan hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. 

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” lanjutnya. 

Meski demikian, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. 

Presiden turut berharap keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.

“Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya. 

Sebelumnya, Indonesia akhirnya memutuskan mencabut aturan pakai masker yang jadi bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. Pencabutan itu resmi ditetapkan pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 9 Juni 2023.

Pencabutan ini mencakup kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Berita Terkait

News Update