Pada transaksi pertama, korban mengirim uang sebanyak Rp20 juta ke rekening N. Lalu ia diminta mengirimkan lagi sebesar Rp100 juta.
Selanjutnya, korban lagi-lagi diminta mengirim uang sebanyak Rp20 juta. Kemudian, korban kembali disuruh mengirim sebesar Rp20 juta.
Setelah itu, korban juga dimintai lagi oleh tersangka SW sebanyak Rp10 juta dan yang terakhir sebesar Rp150 juta.
Korban yang tak kunjung mendapat kabar dari SW pun akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Mundu atas tindak penipuan.