11.399 Warga Kota Serang Terancam Tak Dapat Nyoblos Saat Pemilu 2024

Selasa 20 Jun 2023, 17:10 WIB
Divisi Teknis pada KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri. (Bilal)

Divisi Teknis pada KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri. (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 11.399 warga Kota Serang terancam tidak dapat menyalurkan suara hak pilihnya pada kontestasi Pemilu 2024.

Hal itu ditenggerai akibat tidak memiliki KTP elektronik atau KTP-El. Meskipun mereka telah memiliki KTP Digital.

Divisi Teknis pada KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri mengatakan, 11.399 pemilih telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun saat di coklit, mereka hanya memiliki KTP Digital.

Sedangkan dalam PKPU, persyaratan untuk menyalurkan hak suara bagi wargayang telah memiliki KTP-El.

“Di kita ada 11 ribu yang non pemilik KTP-El yang ditetapin hari ini. Kalau 11 ribu berapa kursi kalau dikonversi jadi kursi kan, kalau mereka harus kehilangan hak pilih karena gak punya KTP,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Dari jumlah 11.399 warga yang tidak memiliki KTP-El, paling banyak terdapat di Kasemen sebanyak 2.900. Sebab KTP Digital hanya tersimpan di HP, tidak dilakukan pencetakan.

“Kalau dibaca di draf KPU ya pemilik KTP-El. Ya bisa dimaknai kalau nggak punya KTP elektronik. Nggak (dicetak kalau KTP Digital), ada di HP tinggal ditunjukin di KPPS. Ada di DPT tapi pas di coklit mana KTP, ternyata digital,” terangnya.

Dalam menangani persoalan ini, KPU Kota Serang akan membuka forum usulan dari peserta Pemilu dan mahasiswa. Nantinya usulan tersebut akan dijadikan Peraturan KPU.

“Nanti kita FGD dengan partai politik, mahasiswa terkait dengan usulan. Silahkan jika ada usulan apa di hari Kamis itu, soal pemungutan dan perhitungan suara,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan mengontrol terhadap 11.399 penduduk yang memiliki KTP Digital agar memiliki KTP-El.

“Hari-hari kedepan kita akan kontrol 11 ribu orang ini ke Disdukcapil. Mudah-mudahan per orang nyusut,” tutupnya. (Bilal)

News Update