ADVERTISEMENT

Tunjangan Kinerja Kemenag Naik 80 Persen, Menag Yaqut: Alhamdulillah

Sabtu, 17 Juni 2023 11:06 WIB

Share
Menag Yaqut pastikan tunjangan kinerja Kemenag naik 80 persen. (Instagram/@gusyaqut)
Menag Yaqut pastikan tunjangan kinerja Kemenag naik 80 persen. (Instagram/@gusyaqut)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tunjangan kinerja Kemenag dikabarkan bakal mengalami kenaikan. 

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar tunjangan kinerja kemenag bisa naik.

Yaqut mengatakan bahwa MenPAN-RB, Abdullah Azwat pun sudah menyetujui tunjangan kinerja Kemenag naik sebesar 80 persen. 

Ia menuturkan, hal ini merupakan suatu hal yang baik bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dalam keterangannya.

KemenPAN-RB, kata Yaqut, setelah ini bakal mengajukan penyesuaian ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," jelas Yaqut. 

Untuk diketahui, sebelumnya KemenPAN-RB melakukan evaluasi terkait reformasi birokrasi di Kemenag. Hasilnya menyatakan, indeks reformasi birokrasi Kemenag mendapat predikat BB dengan skor sebesar 75,84.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi rujukan untuk menaikan tunjangan kinerja Kemenag sebesar 80 persen.

Yaqut menuturkan, kenaikan tunjangan kinerja (tukin) ASN Kemenag ini merupakan buah dari kinerja baik yang dilakukan seluruh pihak secara bersama-sama.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT